A.
Kewajiban-Kewajiban
1.
Semua santri yang baru datang
baik santri lama maupun baru wajib sowan kepada pengasuh dan untuk santri baru
harus diantar orang tua atau walinya.
2. Semua santri baru wajib mendaftarkan
diri selambat-lambatnya 3x24 jam dengan diatar oleh walinya.
3.
Smua santri wajib taat kepada
qonun-qonun pondok pesantren.
4.
Semua santri wajib taat kepada
pengasuh, ustadz, dan pengurus pondok.
5.
Semua santri wajib mengikuti
kegiatan-kegiatan pondok menurut tingkatanya masing-masing.
6. Semua santri wajib sholat berjamaah
5 waktu di masjid pondok sampai selesai wirid/do’a imam.(dianjurkan memakai
baju putih lengan panjang).
7. Semua santri wajib mengikuti sholat
rowatib(qobliyyah ba’diyyah) dan sholat dluha. dan bagi santri Tahfidz Quran
dan Ihya ulumiddi dwajibkan mengikuti kegiatan sholat sunnah malam dengan
pengasuh.
8. Santri yang sudah tingkat Wustho
wajib mengikuti pengajian kitab Ihya' Ulumiddin dan Tafsir Jalalain tanpa
terkecuali. dan untuk tingkat 4 ula diperbolehkan (tidak wajib).
9.
Semua santri wajib mengikuti
mauidloh hasanah dan pengajian-pengajian yang disampaikan oleh pengasuh.
10. Semua
santri wajib sekolah Diniyyah sampai batas waktu yang telah di tentukan.
11. Semua
santri yang keluar pondok pesantren wajib izin kepada pengurus bila keluar
pondok dengan pakai surat izin yang sudah disediakan dan di tanda tangani
pengurus/pengasuh. kecuali jika ada keperluan yang berkaitan dengan pengasuh /
keluarga "Ndalem".
12. Semua
santri wajib berpakaian sopan dan juga wajib memakai songkok baik di dalam area
pondok maupun diluar pondok.
13. Semua
santri wajib izin jika meninggalkan kegiatan-kegiatan pondok.
14. Semua
santri wajib membayar iuran syahriyah pesantren dan iuaran-iuran lainya yang
telah ditetapkan oleh pesantren.
15. Semua
santri wajib menjaga kebersihan pesantren, sperti kamar, asrama, kamar mandi,
masjid, halaman, dan sekitar pesantren.
16. Semua
santri wajib berada di dalam kampus pesantren.
17. Semua
santri wajib melaksanakan tugas jaga malam sesuai dengan giliranya.
18. semua
santri wajib roan kebersihan / menyapu halaman setiap hari sesuai area
masing-masing.
19. Semua
santri yang tidak ada udzur/kepentingan wajib tidur malam jam 22.00 , kecuali
bagi yang belajar muthola'ah murojaah dll, dan akan diadakan pengabsenan
20. Semua
santri yang pulang dan boyong wajib sowan kepada para pengasuh pondok dan
wajib melunasi dulu semua tanggungan-tanggungannya.
21. Peraturan-peraturan
lainya yang belum diatur atau tertulis akan diatur kemudian sesuai kebijakan
pegasuh/pengurus.
B. Larangan-Larangan
1. Semua santri dilarang keras membawa
dan menyimpan alat-alat elektronik seperti komputer laptop Hp, dll, kecuali
sudah mendapat izin dan pada tempat yang telah di tentukan.
2. Semua santri dilarang melanggar
hal-hal yang telah dilarang Syara' seperti ; Menggosob, Mencuri, bersinggungan
dengan Narkoba, berdekatan / berhubungan dengan lain Mahrom, dll.
3. Santri khusus asrama ANTARA atau
santri asrama lain yang masih dibawah umur 17 tahun dilarang merokok. dan
santri yang sudah diperbolehkan merokok HARUS di dalam ruangan / tempat seperti
kamar asrama.
4. Semua santri dilarang masuk atau
berdiam diri dikamar orang lain ketika kamar dalam keadaan kosong.
5.
Semua santri dilarang merusak atau
menghilangkan fasilitas pondok.
6. Semua santri di larang berambut
panjang, memakai kalung, anting, gelang dan bentuk aksesoris atau model
pakaian-pakaian lainya yang tidak pantas dan layak bagi seorang santri.
7.
Semua santri dilarang
belanja/njajan/main-main dll di jam-jam kegiatan pondok.
8.
Semua santri di Haramkan belanja di
luar area pondok pesantren, kecuali ada izin.
9.
Hal-hal yang belum diatur akan
diatur kemudian sesuai kebijakan pengasuh atau pengurus.
C. Sanksi-Sanksi
1.
Semua bentuk sanksi atau takzir
sesuai kebijakan pengasuh/pengurus dengan melihat pelnggaran ringan, sedang
atau berat, diantaranya :
·
Sholat berjamah di masjid di shof
awal selama waktu yang ditentukan.
·
Baca al-quran pakai mic pondok.
·
Berdiri sambil Baca al-quran depan
ndalem
·
Berdiri sambil Baca alquran depan
musolla pondok putri.
·
Di rendam & Berdiri sambil baca
Al Quran depan ndalem / depan musholla pondok putri.
·
Di gundul, di rendam dan Berdiri
depan ndalem / depan musholla pondok putri.
·
Di sowankan ke pengasuh pesantren.
2. Khusus pelanggaran Pasal B No 1
& 2 (berhubungan dengan lain mahrom, mencuri, dan memeiliki/bawa HP,
Bersinggungan Narkoba) dikenakan sanksi MINIMAL Pasal C No 1f.
3. Hal-Hal yang berlum ditentukan sanksinya akan
ditentukan sesuai kebijakan pengasuh /
pengurus.
Ttd
Ketua pondok Pengasuh
AGUS A. MUNDZIR HASAN KH. HASAN THOHA
Ketua pondok Pengasuh
AGUS A. MUNDZIR HASAN KH. HASAN THOHA
Atau bisa di buka lampiran jelasnya di sini https://drive.google.com/open?id=1FNdeA_wpwSn-09g9CNMWmLz6fa0tazfV
*****
TATA TERTIB (QONUN-QONUN) PONDOK PESANTREN
DARUL MAGHFUR AL-KHOTIBY (PUTRI)
BAB I
الـــــــواجــــــبــــــات
Kewajiban-Kewajiban
1.
Semua santri
wajib berperilaku sopan santun. menghormati kepada guru-guru, ustadz, ustadzah
dan pengurus (ex: sopan : wajib berbahasa krama, tidak berbicara kasar,
dan tidak nylonong jalan di depan nya)
2.
Semua santri
wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang di adakan oleh pondok pesantren
sebagaimana yang sudah terlampir.
3.
Semua Santri
wajib menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pondok pesantren serta wajib
mengikuti kegiatan roan harian dan mingguan yang sudah di jadwalkan oleh
pengurus kebersihan.
4.
Semua santri
wajib berbusana rapi dan sesuai syari’at (menutupi aurat dan tidak ketat)
ketika keluar pagar asrama putri, serta memakai kerudung putih dan jaurob (kaus
kaki) ketika keluar kampus dan sekolah diniah.
5.
Semua Santri
wajib menjaga nama baik almamater pondok pesantren dan patuh dengan fatwa
pengasuh.
6.
Semua Santri wajib
membayar iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10 senilai Rp. 20.000, dan Rp. 2.000 setiap jumat pon untuk membeli obat-obatan.
7.
Semua Santri
wajib menitipkan uangnya kepada ketua kamar masing-masing.
8.
Semua Santri
wajib mentaati ketentuan dan prosedur perizinan sbb :
-ketentuan perizinan
a.
Wafat :
maksimal 3 hari bagi kerabat jauh dan 7
hari bagi kerabat dekat.
b.
Pernikhan
maksimal 3 hari, (pernikahan teman hanya di perbolehkan izin keluar kampus)
c.
sakit ( setelah
minum obat kesehatan - periksa dokter - pulang) maksimal 3 hari bagi sakit
ringan dan sampai sembuh bagi sakit yang butuh istirahat dan pengobatan
panjang.
-Prosedur
perizinan :
a.
Keluar kampus :
tanda tangan pengurus - soan pengasuh
- soan ustadzah syamsyiah.
b.
Pulang : soan dan tanda tangan ustadzah syamsyiah – tanda tangan pengurus - tanda
tangan pengasuh. Serta wajib soan dan tanda
tangan ustadzah syamsyiah ketika datang.
9.
Hal-hal lain
yang belum diatur dan dirasa diperlukan akan diatur kemudian sesuai kebijkan
pengurus dan pengasuh.
BAB II
الــمـمـنــــــوعــــــات
Larangan-Larangan
1.
Semua santri
dilarang membawa alat elektronik apapun (kecuali mp3 dan kamera ketika hari
jum’at), dilarang membuka sosmed atau menumpang membuka sosmed pada teman baik
di sekolah atau di asrma.
2.
Semua santri
dilarang berhubungan lain mahram baik dalam bentuk apapun (bertemu dan
berbicara, surat-menyurat, telpon, dll.) kecuali ada hajat yang jelas baik itu di dalam kampus atau di luar
kampus.
3.
Semua Santri
dilarang melewati jalur dan area putra dan wajib melewati jalur putri yang
sudah di tentukan (Timur :
selatan rumah ibu barokah sampai ndalem ibu munfaridah [dilarang melalui barat
rumah ibu barkah kecuali membuang sampah], Barat : barat ndalem ibu
Nafisah, Selatan: selatannya maqom dan masjid [kecuali ketika di.niah], Utara
: pagar asrama putri).
4.
Semua santri
dilarang melakukan hal-hal yang identik dengan kenakalan remaja, seperti
bersemir, merokok, melakukan tindakan kriminalitas, atau bersinggungan dengan
barang-barang haram & terlarang seperti minuman keras, Narkoba, Narkotika,
sabu-sabu, dll.
5.
Hal-Hal lain
yang belum diatur dan dirasa diperlukan akan diatur kemudian sesuai kebijkan
pengurus dan pengasuh.
BAB III
الــعــقـــــوبـــــــات
Sanksi-Sanksi
1.
Melanggar Bab I
ayat 3 :
-penyitaan
barang-barang yang tidak pada tempatnya 2 kali sehari dan wajib
menebus senilai Rp.500 setiap barangnya.
-membersihkan lingkungan sendiri bagi
yang tidak mengikuti roan.
-membersihkan
atau piket ndalem selama tiga hari bagi santri yang meninggalkan sampah setelah
makan di teras asrama, mushola dan sekitarnya.
2.
Melanggar Bab I
ayat 4 :
-di
peringatkan 3kali.
-membaca
istighfar 1000 kali dan ketika keluar pagar
memakai busana yg sudah ditentukan oleh pengurus pesantren.
3.
Melanggar Bab
II ayat 1, 2, dan 3 :
-Di
peringatkan 2 kali
-Membaca
sholawat thibbil qulub 41 kali dan sayyidul istighfar 41 kali dan surah yasin.
-Disowankan
dan sesuai kebijakan pengasuh.
4.
Melanggar Bab
II ayat 4 :
-Disowankan
dan sesuai kebijakan pengasuh.
5.
Melanggar Bab I
ayat 8 :
-Telat
3 hari menyapu halaman
-Telat
7 hari dan keluar kampus tanpa izin membersihkan kamar mandi.
-Telat
di atas 7 hari wajib membayar semen satu sak.
6.
Sanksi-sanksi yang lain sesuai kebijakan Pengurus / pengasuh.
Srono, 20
Desember 2018
التوقيع
رئيس المعهد للنساء
أستاذة نيع كونى خير ذي رفعة
أستاذة نيع كونى خير ذي رفعة
مؤسس ومدير
المعهد دار المغفور الخطبي
الشيخ حسن طه
محمود الحاج
Atau bisa di buka lampiran jelasnya di sini https://drive.google.com/open?id=1FvulEySjYYW7f1AUsO0G5jSx_nNw18Vc
Komentar
Posting Komentar