Dan berikut lampiran jadwal mata pelajaran
Madrasah Diniyyah Darul Kirom PP. Darul Maghfur Al-Khotiby Srono Banyuwangi Tahun Ajaran 2019-2020 M / 1440-1441 H :
Atau bisa dibuka & di download disini https://drive.google.com/open?id=1A2XirGgBnTaq0Jmkxg-i_mqisonyQFGV
Sedang untuk kitab-kitabnya, semuanya telah tersedia di Pondok Pesantren untuk semua tingkatan baik dari tingkat awal
sampai tingkat akhir.
Dan sekalian berikut kami camtumkan
TATA TERTIB (QONUN-QONUN) Madrasah Diniyyah Darul Kirom baik untuk santri Pondok(muqim) ataupun santri desa/kampung :
-----------
TATA TERTIB (QONUN-QONUN)
MADRASAH DINIYYAH DARUL KIROM
A. Kewajiban-Kewajiban
MADRASAH DINIYYAH DARUL KIROM
A. Kewajiban-Kewajiban
1.
Semua santri wajib berada diruang
kelas 5 menit sebelum jam masuk dan wajib lalaran sampai ustadz tiba.
2.
Semua santri wajib berada diruangan
sebelum kedatangannya ustadz di kelas.
3.
Setiap santri harus berpakain sopan
dan rapi (berseragam).
4.
Semua santri wajib membawa kitab
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, serta membawa kitabnya dengan cara ta’dzim
dan sopan.
5.
Semua santri wajib menjaga
kebersihan kelas dan luar kelas.
6.
Semua santri wajib salam dan izin
masuk kelas kepada guru yang bersangkutan jika terlambat.
7.
Semua santri wajib memberikan surat izin bila tidak masuk
sekolah dengan ditanda tangani pengasuh atau pengurus.
8.
Surat izin hanya berlaku 3 hari
kecuali izin sakit.
9.
Semua santri wajib menjaga citra
madrasah.
10. Semua
santri wajib mengikuti pelajaran sampai batas waktu yang telah ditentukan.
11. Semua
santri wajib doa belajar di awal dan akhir pelajaran.
12.
Hal-hal yang belum diatur akan
diatur kemudian sesuai kebijakan pengasuh atau kepala madrasah.
B. Larangan-Larangan
1.
Semua santri dilarang berhias
berlebihan-lebihan(putri)
2.
Semua santri dilarang berambut
panjang (putra).
3.
Santri dilarang berperilaku tidak sopan, gurau berlebihan dll, lebih-lebih antara
santri putra dan putri.
4.
Semua santri dilarang menggunakan
kalung, anting, cincin, gelang (putra).
5.
Santri dilarang membuat keributan
selama kegiatan belajar berlangsung.
6.
Semua santri dilarang mengotori,
merusak atau menghilangkan investaris madrasah diniyyah.
7.
Hal-hal yang belum diatur akan
diatur kemudian sesuai kebijakan pengasuh atau kepala madrasah.
C.
Sanksi-Sanksi
Melakukan pelanggaran-pelanggaran
peraturan diatas akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan pengurus, asatidz atau
pengasuh.
Ttd
AGUS ABDUL HALIM
Kepala Madrasah
atau bisa di buka lampiranya di sini https://drive.google.com/open?id=1kiWvR4y6j_bdGUcG0XYO7SS_XohYVpUJ
***
Komentar
Posting Komentar